Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggagas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberantasan Narkotika. Langkah ini ditandai dengan dibukanya diskusi publik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas yang digelar di aula pertemuan kantor bupati, Selasa (9/2025).
Upaya Pencegahan yang Terintegrasi
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman nyata, tidak hanya bagi generasi muda tetapi juga bagi masa depan pembangunan daerah. Karena itu, penyusunan Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung langkah pencegahan dan penindakan.
“Narkotika bukan hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan. Dengan adanya Raperda, kita ingin menghadirkan regulasi yang jelas, menyeluruh, dan dapat diimplementasikan di seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Libatkan Berbagai Stakeholder
Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, organisasi pemuda, hingga perwakilan masyarakat. Kehadiran lintas sektor ini dianggap penting agar substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan daerah dalam menghadapi bahaya narkotika.
Beberapa poin yang mengemuka dalam diskusi di antaranya:
-
Penguatan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.
-
Dukungan bagi lembaga pendidikan agar lebih intensif memberikan edukasi bahaya narkotika.
-
Mekanisme kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam melaporkan serta menindak penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Wabup Kapuas Kunjungi Rumah Duka Kepala Disdukcapil Jaya
Tantangan Besar di Daerah
Kapuas, sebagai wilayah strategis di Kalimantan Tengah, disebut rentan menjadi jalur peredaran narkotika. Hal ini diperparah dengan tingginya mobilitas masyarakat serta lemahnya pengawasan di beberapa titik rawan.
“Kita tidak boleh menutup mata, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah hingga ke desa-desa. Raperda ini harus mampu menjawab tantangan tersebut, sehingga Kapuas tidak menjadi ladang subur bagi sindikat narkotika,” ungkap salah satu peserta diskusi dari kepolisian.
Harapan Pemerintah Daerah
Sekda Kapuas berharap melalui Raperda ini, pemberantasan narkotika tidak lagi sekadar wacana, melainkan gerakan bersama yang memiliki dasar hukum kuat. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif mendukung, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam melawan narkoba.
“Pemerintah hanya menjadi penggerak. Kunci sukses pemberantasan narkotika adalah sinergi. Kita ingin masyarakat berani menolak, melapor, dan berpartisipasi dalam upaya penyelamatan generasi,” tuturnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah diskusi publik ini, draf Raperda akan difinalisasi bersama tim penyusun, kemudian diserahkan ke DPRD Kapuas untuk dibahas lebih lanjut. Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat disahkan tahun 2025 sebagai wujud keseriusan daerah dalam perang melawan narkoba.















