Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe
Berita  

Polres Kapuas tangkap dua orang terkait kepemilikan 98,16 gram sabu

Info Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 98,16 gram, yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan dua orang beserta barang buktinya,” ujar perwakilan Polres Kapuas.

Barang Bukti Sabu Hampir 100 Gram Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat 98,16 gram. Barang bukti tersebut diamankan dalam beberapa paket yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti alat komunikasi dan perlengkapan pendukung.

Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polres Kapuas
Polres Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas cek jembatan penghubung Dahirang-Hampatung

Dua Terduga Pelaku Ditahan

Kedua terduga pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” kata penyidik.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sabu mendekati 100 gram, para pelaku terancam hukuman pidana berat berupa penjara dalam waktu lama.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Komitmen Polres Kapuas Berantas Narkoba

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat,” tegas pihak Polres Kapuas.

Imbauan kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, Polres Kapuas mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan lingkungan yang berpotensi menjerumuskan ke dalam penyalahgunaan narkotika. Edukasi dan pengawasan keluarga dinilai menjadi kunci pencegahan sejak dini.

“Kami berharap Kabupaten Kapuas terbebas dari peredaran narkoba dan masyarakat dapat hidup aman serta sehat,” pungkasnya.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *