Info Kuala Kapuas — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Aula Bappeda Kapuas, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Drs. Ahmad Fauzi, yang mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Turut hadir sejumlah pejabat dari Dinas PUPR, Dinas PTSP, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta perwakilan dari ATR/BPN Kapuas dan Pelaku Usaha.
Sinkronisasi Tata Ruang dan Perizinan
Dalam sambutannya, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa KKPR merupakan instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar penerbitan KKPR dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh proses perizinan, termasuk KKPR, kini sudah berbasis sistem OSS (Online Single Submission). Maka kita perlu memastikan agar seluruh data dan dokumen perencanaan tata ruang bisa terintegrasi dengan baik, sehingga pelayanan publik tidak terkendala,” ujar Fauzi.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan KKPR tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tetapi juga bagi UMKM dan masyarakat yang hendak mengajukan perizinan usaha kecil atau pembangunan fasilitas publik.
Dorong Kepastian Investasi
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kapuas, Siti Rahmawati, memaparkan bahwa KKPR menjadi salah satu dokumen utama yang harus dimiliki sebelum izin usaha diterbitkan. Pihaknya mendorong agar koordinasi antar instansi terus diperkuat, terutama dalam hal verifikasi lokasi dan kesesuaian fungsi ruang.
“Banyak calon investor yang menunggu kejelasan status lahan dan ruang pemanfaatan. Dengan percepatan KKPR, kita bisa memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga iklim investasi di Kapuas semakin kondusif,” jelas Rahmawati.
Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, sudah terdapat lebih dari 120 permohonan KKPR yang masuk ke Dinas PTSP Kapuas, dengan sebagian besar berasal dari sektor perkebunan, perumahan, dan jasa perdagangan.

Baca juga: Bupati Kapuas Tinjau Progres Rekonstruksi Jalan, Saluran, Pembukaan Lahan Tani dan Jembatan
Kolaborasi Lintas Instansi
Rakor juga membahas berbagai kendala teknis di lapangan, seperti tumpang tindih data peta ruang, keterbatasan SDM di bidang tata ruang, serta perlunya integrasi sistem digital antar perangkat daerah.
Perwakilan ATR/BPN Kapuas, Yulianto, mengusulkan adanya mekanisme pertukaran data geospasial secara real-time antara BPN dan Pemkab, guna menghindari konflik lahan di kemudian hari. “Peta dasar dan data spasial harus selalu diperbarui agar tidak terjadi tumpang tindih izin. Kita harus bekerja dengan data yang sama,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Menutup rakor, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa Pemkab Kapuas berkomitmen untuk mempercepat digitalisasi layanan perizinan dan memastikan proses KKPR dapat diselesaikan secara efektif tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan.
“Harapan kita, penerbitan KKPR tidak menjadi hambatan, melainkan justru solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan publik cepat, transparan, dan berbasis data,” pungkasnya.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan KKPR, serta melaporkan hasilnya ke Bupati Kapuas sebagai bahan pengambilan kebijakan pembangunan wilayah ke depan.
Dengan digelarnya rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penerapan KKPR dapat berjalan lebih efektif, menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap potensi pembangunan daerah.















