Info Kuala Kapuas — Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kapuas yang digelar dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi mendalam terhadap komitmen DPRD dalam menyusun dan menetapkan agenda legislasi daerah secara tepat waktu dan terukur.
PROPEMPERDA 2026 Resmi Ditetapkan
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kapuas dan dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan. Melalui keputusan bersama eksekutif dan legislatif, PROPEMPERDA Tahun 2026 akhirnya disahkan setelah melewati pembahasan intensif di tingkat fraksi dan komisi.
Sekda Kapuas menilai penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menyebut PROPEMPERDA merupakan fondasi penting dalam memetakan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah.
“Penetapan PROPEMPERDA adalah instrumen vital untuk memastikan proses penyusunan perda berjalan terencana, efektif, dan sesuai prioritas pembangunan daerah,” ujarnya dalam sambutan.
Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan bahwa keberhasilan penetapan PROPEMPERDA tidak terlepas dari sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD. Proses penyaringan dan seleksi rancangan perda dilakukan secara cermat agar sesuai kebutuhan aktual, mulai dari sektor pelayanan publik, perekonomian, hingga tata ruang.
Ia mengapresiasi para anggota DPRD yang telah bekerja secara sistematis dan partisipatif, termasuk membuka ruang masukan dari OPD serta masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini harus terus dipertahankan. Dengan komunikasi yang baik, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kapuas,” tambahnya.

Baca juga: Senam dan Jalan Sehat Warnai Peringatan Hari Diabetes Sedunia 2025 di Kapuas
Daftar Raperda Prioritas 2026
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beberapa raperda prioritas tahun 2026 disampaikan sebagai bagian dari agenda legislasi. Meski tidak seluruh daftar dipublikasikan secara rinci, raperda yang masuk prioritas di antaranya mencakup:
-
Penguatan layanan kependudukan
-
Pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan
-
Peningkatan kualitas layanan kesehatan
-
Pengembangan ekonomi daerah dan UMKM
-
Raperda terkait tata ruang dan infrastruktur strategis daerah
Bapemperda menegaskan bahwa seluruh raperda tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan urgensi daerah, serta mempertimbangkan keselarasan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Penekanan Sekda: Perda Harus Realistis dan Implementatif
Sekda Kapuas mengingatkan bahwa rancangan perda hanya akan bermanfaat jika implementasinya berjalan efektif. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penyusunan perda yang realistis, tidak tumpang tindih, dan mampu dijalankan oleh perangkat daerah.
“Kita harus memastikan setiap perda dapat diimplementasikan dengan baik. Regulasi yang terlalu berat atau tidak sesuai kemampuan daerah justru akan menambah beban birokrasi,” tegasnya.
Sekda juga meminta seluruh OPD terkait untuk mempersiapkan rencana aksi dan perangkat pendukung yang diperlukan agar pelaksanaan perda nantinya berjalan optimal.
Harapan: Produk Legislasi Lebih Berkualitas
Di akhir rapat, Sekda menyampaikan harapan agar dengan ditetapkannya PROPEMPERDA 2026, kualitas pembentukan peraturan daerah semakin meningkat. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik agar perda yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan penetapan PROPEMPERDA ini, DPRD dan Pemkab Kapuas diyakini akan memiliki arah kerja legislasi yang lebih jelas serta terukur pada tahun mendatang.















